Lewati ke konten
Situs informasi independen dan bukan situs resmi pemerintah.

BPJS Belum Aktif? Dinkes Sumut Tegaskan Pasien Tetap Harus Dilayani

SUMATERA UTARA – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pasien BPJS belum aktif tidak boleh langsung ditolak ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Masyarakat ber-KTP Sumatera Utara tetap dapat memperoleh layanan melalui Program Berobat Gratis–Universal Health Coverage atau Probis-UHC.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy mengatakan cakupan kepesertaan di Sumatera Utara telah mencapai 98,6 persen, sementara tingkat keaktifan sudah berada di atas 80 persen. Kondisi tersebut membuat masyarakat ber-KTP Sumatera Utara masuk dalam cakupan perlindungan kesehatan daerah.

Pasien BPJS Belum Aktif Tetap Mendapat Pelayanan

Persoalan administrasi masih dapat terjadi ketika masyarakat datang ke fasilitas kesehatan. Beberapa pasien mungkin memiliki kartu BPJS yang belum aktif, belum terdaftar, menunggak, atau membutuhkan pembaruan data kepesertaan.

Menurut Dinkes Sumut, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk langsung menolak pasien. Masyarakat tetap diberikan pelayanan kesehatan sambil menyelesaikan persoalan administrasinya.

Pasien diberikan kesempatan hingga 3×24 jam untuk melengkapi administrasi yang diperlukan. Dalam periode tersebut, pelayanan kesehatan tetap diberikan. Petugas pemerintah kabupaten/kota dan BPJS Kesehatan juga disiapkan untuk membantu proses administrasi.

KTP Sumut Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan

Program Probis-UHC juga ditujukan bagi warga yang sebelumnya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun belum termasuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kelompok pekerja informal seperti pengemudi ojek online, pelaku UMKM, serta pekerja lainnya turut masuk dalam cakupan perlindungan tersebut. Masyarakat dapat menunjukkan identitas kependudukan dan mengikuti proses administrasi apabila status kepesertaannya perlu diperbarui.

Dinkes Sumut juga telah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dilakukan agar petugas memahami mekanisme pelayanan dan masyarakat tidak kehilangan hak memperoleh pertolongan hanya karena kendala administratif.

Rumah Sakit dan Puskesmas Diminta Tidak Menolak

Penegasan ini berlaku bagi rumah sakit dan puskesmas yang berada dalam jaringan pelayanan BPJS Kesehatan di Sumatera Utara. Dengan demikian, pasien BPJS belum aktif tetap harus memperoleh pelayanan sesuai mekanisme Probis-UHC.

Dinkes Sumut juga menemukan adanya kendala teknis di lapangan, seperti data NIK dan Kartu Keluarga yang belum sinkron. Penanggung jawab di tingkat kabupaten/kota disiapkan untuk membantu proses aktivasi kepesertaan bagi masyarakat yang mengalami masalah tersebut.

Kebijakan ini diharapkan membuat persoalan administrasi tidak lagi menjadi penghalang utama ketika masyarakat membutuhkan pelayanan medis. Melalui Probis-UHC, pemerintah daerah berupaya memastikan akses kesehatan tetap tersedia bagi warga Sumatera Utara.

Disclaimer kesehatan: Informasi pada situs ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan pemeriksaan, diagnosis, atau saran langsung dari tenaga kesehatan.