Lewati ke konten
Situs informasi independen dan bukan situs resmi pemerintah.

Kualitas Udara Medan Memburuk, Dinkes Ingatkan Warga Waspada Kabut Asap

MEDAN, SUMATERA UTARA – Kualitas udara Medan mengalami penurunan akibat kabut asap yang menyelimuti sejumlah kawasan pada Rabu (14/10/2026). Kondisi tersebut mendorong Dinas Kesehatan Kota Medan mengimbau masyarakat menggunakan masker dan membatasi kegiatan di luar rumah.

Berdasarkan pemantauan Pemerintah Kota Medan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, mencapai 136 pada pukul 07.00 WIB.

Angka tersebut termasuk kategori tidak sehat dan menjadi perhatian karena paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika kabut asap terlihat semakin pekat.

Kualitas Udara Medan Masuk Kategori Tidak Sehat

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemantauan kualitas udara di sejumlah titik.

Hasil pengukuran pada 14 Oktober 2026 memperlihatkan perbedaan kondisi antara kawasan Medan Sunggal dan Medan Johor.

Di Jalan Pinang Baris, nilai ISPU mencapai 136 atau berada pada kategori tidak sehat.

Sementara itu, kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kecamatan Medan Johor, mencatat ISPU 83 yang termasuk kategori sedang.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tingkat pencemaran udara tidak selalu sama di seluruh wilayah kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, menjelaskan bahwa pemantauan terus dilakukan seiring masuknya kabut asap dari wilayah lain di Pulau Sumatera.

Sebaran asap dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan pergerakan angin.

BMKG Catat Konsentrasi PM2,5 Mencapai 116,3 µg/m³

Selain hasil pemantauan pemerintah kota, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan peningkatan konsentrasi partikel halus di udara Medan.

Pada Rabu (14/10/2026), konsentrasi PM2,5 tercatat mencapai 116,3 mikrogram per meter kubik.

Partikel PM2,5 memiliki diameter sangat kecil sehingga dapat terhirup hingga ke bagian dalam paru-paru.

Paparan partikel tersebut dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan dan memperburuk penyakit yang telah diderita seseorang.

Dalam pemberitaan mengenai kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Medan juga menyoroti baku mutu udara ambien nasional untuk PM2,5 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Namun, konsentrasi PM2,5 dalam satuan mikrogram per meter kubik tidak boleh disamakan secara langsung dengan angka ISPU.

Keduanya merupakan ukuran berbeda yang digunakan untuk menilai pencemaran udara.

Dinkes Medan Imbau Warga Menggunakan Masker

Menanggapi memburuknya kualitas udara Medan, Dinas Kesehatan mengingatkan masyarakat agar mengurangi paparan asap.

Warga dianjurkan membatasi kegiatan luar ruangan, terutama saat udara tampak berkabut atau jarak pandang mulai menurun.

Apabila harus keluar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker yang dapat membantu menyaring partikel pencemar.

Masker respirator seperti N95 atau KN95 yang terpasang dengan benar dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap partikel halus dibandingkan masker kain biasa.

Selain itu, warga diminta memperhatikan perubahan kondisi udara sebelum melakukan perjalanan atau aktivitas fisik di luar ruangan.

Imbauan tersebut bertujuan mengurangi risiko gangguan kesehatan selama kualitas udara belum membaik.

Anak-Anak, Lansia, dan Ibu Hamil Perlu Perhatian Khusus

Dinas Kesehatan Kota Medan mengingatkan bahwa sejumlah kelompok masyarakat lebih rentan terhadap dampak polusi udara.

Kelompok tersebut mencakup anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan dan penyakit penyerta lainnya.

Anak-anak membutuhkan perhatian karena sistem pernapasan mereka masih berkembang.

Sementara itu, penderita asma dan penyakit paru kronis dapat mengalami perburukan gejala akibat paparan partikel pencemar.

Lansia dengan penyakit jantung atau gangguan kesehatan lainnya juga perlu membatasi paparan udara yang tercemar.

Keluarga dianjurkan membantu anggota yang rentan dengan mengurangi aktivitas luar rumah dan menjaga kualitas udara di dalam ruangan.

Kabut Asap Dapat Memicu Gangguan Pernapasan

Kabut asap mengandung berbagai polutan yang dapat mengganggu kesehatan apabila terhirup.

Paparan partikel halus dapat menyebabkan batuk, tenggorokan terasa tidak nyaman, mata perih, dan sesak napas.

Pada orang yang memiliki penyakit pernapasan, kondisi udara yang buruk dapat memperparah keluhan.

Polusi udara juga dapat memperberat gejala pada penderita infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.

Meski demikian, ISPA merupakan penyakit infeksi yang dapat disebabkan oleh virus maupun bakteri. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh kasus ISPA terjadi akibat kabut asap.

Dinas Kesehatan mengimbau warga yang mengalami gangguan kesehatan untuk segera memeriksakan diri apabila keluhan semakin berat.

Masyarakat yang mengalami sesak napas berat atau nyeri dada perlu segera mencari pertolongan medis.

Pemkot Medan Pantau Sebaran Kabut Asap

Pemerintah Kota Medan menyampaikan bahwa kabut asap yang memengaruhi wilayahnya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah kawasan Sumatera.

Pergerakan angin membawa partikel asap hingga mencapai wilayah Sumatera Utara.

Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan dan penurunan jarak pandang di beberapa lokasi.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terus memantau perubahan kualitas udara melalui stasiun pengukuran yang tersedia.

Pemantauan ini penting karena tingkat pencemaran dapat berubah mengikuti kondisi atmosfer.

Masyarakat diharapkan mengikuti pembaruan informasi resmi dan tidak hanya mengandalkan pengamatan visual terhadap kabut asap.

Cara Melindungi Kesehatan saat Udara Tidak Sehat

Ketika kualitas udara Medan berada pada kategori tidak sehat, masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan sederhana.

Pertama, batasi olahraga berat dan kegiatan yang tidak mendesak di luar rumah.

Kedua, gunakan masker respirator yang sesuai apabila harus berada di lingkungan berasap.

Ketiga, tutup pintu dan jendela ketika asap dari luar masuk ke rumah. Jika tersedia, gunakan penyaring udara yang sesuai untuk membantu mengurangi partikel di dalam ruangan.

Keempat, hindari pembakaran sampah dan aktivitas lain yang dapat menambah pencemaran udara.

Kelima, perhatikan kondisi kesehatan anggota keluarga, terutama anak-anak dan penderita penyakit kronis.

Menjaga pola makan bergizi dan mencukupi kebutuhan cairan juga penting untuk kesehatan secara umum, meskipun langkah tersebut tidak menggantikan perlindungan dari paparan polusi.

Puskesmas Siap Menjadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan

Dinas Kesehatan Kota Medan meminta masyarakat tidak mengabaikan keluhan kesehatan selama kabut asap berlangsung.

Puskesmas dan fasilitas kesehatan dapat menjadi tempat pemeriksaan bagi warga yang mengalami batuk, gangguan pernapasan, atau keluhan lain yang memerlukan penanganan.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab keluhan dan menentukan tindakan yang sesuai.

Bagi penderita asma atau penyakit paru kronis, penggunaan obat rutin sebaiknya tetap mengikuti arahan tenaga kesehatan.

Apabila gejala memburuk, masyarakat dianjurkan segera mendapatkan pertolongan medis.

Kualitas Udara Medan Perlu Terus Dipantau

Penurunan kualitas udara Medan pada 14 Oktober 2026 menjadi pengingat pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat selama kabut asap berlangsung.

Hasil pemantauan menunjukkan ISPU mencapai 136 di kawasan Pinang Baris, sedangkan pengukuran BMKG mencatat konsentrasi PM2,5 sebesar 116,3 mikrogram per meter kubik.

Kondisi tersebut mendorong Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat memakai masker, membatasi aktivitas luar rumah, dan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan.

Pemerintah daerah juga terus melakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan pencemaran udara.

Dengan mengikuti informasi resmi dan menerapkan langkah pencegahan, masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Disclaimer kesehatan: Informasi pada situs ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan pemeriksaan, diagnosis, atau saran langsung dari tenaga kesehatan.