Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta agar pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Medan mengutamakan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Fraksi PKS menilai rancangan peraturan daerah tersebut perlu disusun secara menyeluruh dan selaras dengan ketentuan hukum yang sudah berlaku. Langkah ini diperlukan untuk mencegah munculnya aturan yang saling bertentangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dalam rapat paripurna DPRD Medan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Selain menyoroti persoalan regulasi, PKS juga meminta pemerintah daerah memperhatikan keluhan masyarakat yang menghadapi prosedur administrasi rumit ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Fraksi tersebut berharap regulasi yang sedang dibahas dapat menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menambah aturan baru.
PKS Minta Ranperda Sistem Kesehatan Medan Selaras dengan Aturan Lama
Salah satu perhatian Fraksi PKS adalah kesesuaian rancangan aturan baru dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Rajudin mengingatkan bahwa pembahasan perubahan perda tersebut telah berlangsung melalui beberapa tahapan sepanjang 2026.
Pada 10 Februari 2026, DPRD Medan telah menerima pandangan terkait usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012. Kemudian, pada 6 April 2026, pembahasan berlanjut dengan penyampaian jawaban atas tanggapan kepala daerah terhadap rancangan perubahan perda tersebut.
Karena proses penyusunan aturan kesehatan sudah berjalan sebelumnya, Fraksi PKS meminta agar arah pembentukan regulasi diperjelas.
Menurut fraksi tersebut, sinkronisasi dibutuhkan supaya setiap ketentuan memiliki hubungan yang jelas dan dapat mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.
Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan mempunyai landasan hukum yang konsisten dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Administrasi Pelayanan Kesehatan Jadi Sorotan
Fraksi PKS turut mengangkat persoalan yang dinilai sering menyulitkan masyarakat, yakni proses administrasi saat mengakses layanan kesehatan.
Rajudin menyampaikan bahwa prosedur yang terlalu rumit berpotensi menjadi hambatan bagi warga ketika memerlukan pertolongan medis.
Menurutnya, pelayanan kesehatan seharusnya dapat dijangkau masyarakat melalui mekanisme yang jelas, efektif, dan tidak membebani pasien secara berlebihan.
PKS berharap pembahasan ranperda mampu menghadirkan solusi terhadap keluhan tersebut.
Penyederhanaan pelayanan menjadi penting agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan memperoleh penanganan hanya karena mengalami kesulitan memenuhi persyaratan administratif.
Fraksi PKS juga menekankan bahwa kebutuhan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan aturan kesehatan daerah.
DPRD Medan Sebelumnya Ubah Arah Pembentukan Ranperda
Pembahasan Sistem Kesehatan Kota Medan sebenarnya telah melalui perubahan pendekatan.
Berdasarkan keterangan resmi DPRD Kota Medan, pada Agustus 2026 dilakukan penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Rancangan yang semula diarahkan sebagai perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 kemudian disesuaikan menjadi rancangan peraturan daerah baru tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Penyesuaian tersebut dilakukan setelah proses harmonisasi menunjukkan bahwa perubahan yang dibutuhkan mencakup sebagian besar materi peraturan lama.
Dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026, DPRD Medan kembali menjelaskan bahwa perubahan substansi yang diperlukan telah melampaui separuh isi perda sebelumnya.
Selain itu, sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pembentukan aturan lama sudah tidak berlaku.
Oleh karena itu, penyusunan perda baru dinilai lebih sesuai dibandingkan hanya melakukan perubahan sebagian terhadap peraturan sebelumnya.
PKS Dorong Penguatan Pencegahan Penyakit
Fraksi PKS tidak hanya menyoroti aspek pelayanan pengobatan dalam pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Medan.
Rajudin juga meminta agar aturan tersebut memberikan perhatian yang seimbang terhadap upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.
Dalam pelayanan kesehatan, pendekatan ini dikenal sebagai upaya promotif dan preventif.
Upaya promotif bertujuan meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan. Sementara itu, upaya preventif diarahkan untuk mengurangi risiko penyakit sebelum kondisi kesehatan memburuk.
Fraksi PKS menilai kedua pendekatan tersebut perlu menjadi bagian penting dari sistem kesehatan daerah.
Beberapa aspek yang mendapat perhatian meliputi edukasi kesehatan masyarakat, perbaikan sanitasi lingkungan, pemenuhan kebutuhan gizi, serta pengendalian faktor risiko penyakit.
Dengan memperkuat pencegahan, sistem kesehatan diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan pasien yang sudah sakit.
Puskesmas dan Layanan Kesehatan Primer Perlu Mendapat Perhatian
Penguatan pelayanan kesehatan dasar merupakan salah satu aspek yang relevan dalam pembentukan sistem kesehatan daerah.
Puskesmas memiliki peran penting sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain menangani keluhan kesehatan, puskesmas juga menjalankan kegiatan penyuluhan, pemeriksaan kesehatan, imunisasi, serta upaya pencegahan dan pengendalian penyakit.
Karena itu, regulasi kesehatan daerah yang efektif perlu mempertimbangkan hubungan antara pelayanan kesehatan primer, sistem rujukan, dan fasilitas pelayanan lanjutan.
Kemudahan akses administrasi juga menjadi bagian penting agar masyarakat dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhan medis.
Namun, ketentuan teknis mengenai penyederhanaan prosedur dan penguatan puskesmas masih perlu dilihat dari naskah akhir ranperda yang nantinya disepakati.
Aspirasi Masyarakat Diminta Menjadi Dasar Pembahasan
Fraksi PKS menilai pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Medan harus didukung kajian yang matang dan memperhatikan kebutuhan nyata warga.
Aspirasi masyarakat dinilai penting untuk mengetahui hambatan pelayanan yang masih terjadi di lapangan.
Selain persoalan administrasi, pembahasan kebijakan kesehatan juga perlu memperhatikan keberlanjutan pelayanan dan upaya pencegahan penyakit.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Medan juga telah menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait pada Juni 2026.
Pertemuan tersebut melibatkan unsur Dinas Kesehatan Kota Medan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Medan, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Sumatera Utara, serta Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Kota Medan.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi kesehatan daerah.
Ranperda Diharapkan Membawa Perubahan Nyata bagi Warga Medan
Fraksi PKS berharap Ranperda Sistem Kesehatan Medan dapat menjadi dasar hukum yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Aturan tersebut diharapkan tidak hanya menjelaskan kewenangan dan penyelenggaraan pelayanan, tetapi juga mendorong akses kesehatan yang lebih mudah, efektif, dan sesuai kebutuhan warga.
Keselarasan dengan peraturan sebelumnya, penyederhanaan administrasi, serta penguatan upaya pencegahan penyakit menjadi beberapa perhatian utama yang disampaikan PKS.
Hingga pandangan fraksi disampaikan pada 12 Oktober 2026, rancangan tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi peraturan daerah baru yang berlaku.
Dengan pembahasan yang menyeluruh, DPRD dan Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan kesehatan yang lebih responsif terhadap persoalan masyarakat.
